Kembali

UMK Kabupaten Magelang tertinggi di wilayah Kedu

Kota Mungkid (humprot) - Upah Minimum Kabupaten Magelang Tahun 2016, naik dari sebelumnya Rp. 1.255.000 di tahun 2015 menjadi Rp. 1.410.000,- , lebih besar Rp. 10 ribu dari usulan Dewan pengupahan Kab. Magelang yang diusulkan kepada kami sebagai bahan pertimbangan dalam memberikan rekomendasi kepada gubernur. Hal tersebut diungkapkan Bupati Magelang Zaenal Arifin, S.IP pada acara sosialisasi SK Gubernur Jateng tentang upah minimum pada 35 kabupaten/kota provinsi jateng tahun 2016 di pendopo Drh Soepardi Kota Mungkid, selasa (8/12). Zaenal menjelaskan penetapan upah minimum Kabupaten Magelang Tahun 2016, telah didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan memperhatikan keberlanjutan dunia usaha dan ketenagakerjaan di Kab.Magelang. Ā Sebagai referensi, UMK Kabupaten Magelang di wilayah Kedu urutan pertama yaitu Kabupaten Magelang Rp Ā 1,410,000 ,-; Kota Magelang Rp Ā 1,341,000 ; Kabupaten Wonosobo Rp Ā 1,326,000 ; Kabupaten Temanggung Rp Ā 1,313,000 dan Kabupaten Purworejo Rp Ā 1,300,000. sedangkan untuk Jawa Tengah, UMK tertinggi adalah kota Semarang sebesar Rp. 1.909.000,-, dimana Kabupaten Magelang pada urutan ke 15, dan UMK terendah adalah Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp. 1.265.000,-

Lebih lanjut Zaenal mengatakan Keputusan Gubernur Jateng Nomor : 560/66 Tahun 2015 tentang Ā Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016, akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016. Zaenal berharap dengan kenaikan UMK ini bisa membantu pertumbuhan ekonomi di Kab. Magelang.

Sedangkan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Magelang Endot Sudiyanto, S.Sos mengataka kalau ada pengusaha yang keberatan dengan penetapan UMK sejumlah Rp 1.410.000 paling lambat pengajuan keberatan adalah 10 hari sebelum diberlakukannya UMK baru, yaitu paling lambat tanggal 21 Desember 2015. ā€œApabila ada perusahaan yang keberatan dengan UMK itu, kami mohon segera mengajukan keberatan melalui Disnakersostrans untuk diteruskan ke provinsi sesuai ketentuan yang berlakuā€,tuturnya. Apabila pada tanggal tersebut tidak ada perusahaan yang mengajukan keberatan, Ā kami anggap semua perusahaan di kabupaten magelang bisa membayar umk yang ditetapkan oleh gubernur tersebut.

Sosialisasi Surat Keputusan Gubernur Nomor : 560/66 Tahun 2015 tentang Ā Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016 dihadiri 100 peserta terdiri dari dewan pengupahan Kabupaten Magelang, lembaga kerjasa tripartite, perwakilan pengusaha, perwakilan pekerja, unsur pemerintah, mediator dan pengawas ketenagakerjaan