Sebagaimana telah kita ketahui bersama, bahwa 72 tahun yang lalu, tepatnya pada tanggal 3 Januari 1946, Pemerintah RI atas usul Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) membentuk Kementerian Agama serta mengangkat Menteri Agama yang pertama yakni Haji Mohammad Rasjidi.
Pembentukan Kementerian Agama adalah peristiwa penting serta bersejarah bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia sekaligus menandai sebagai negara yang bercorak religius-nasionalis.
Pembentukan kementerian agama pun tidak bisa dilepaskan dari perjalanan Bangsa Indonesia karena agama tidak bisa dijauhkan dari kehidupan bangsa serta negara kita, dimana semangat serta motivasi keagamaan telah menjadi sumber kekuatan kita dalam mencapai maupun meraih kemerdekaan, mempertahankan kedaulatan nasional, serta melindungi keutuhan NKRI.
Agama juga memperoleh kedudukan terhormat dalam tata kehidupan masyarakat kita serta menjadi satu dari sekian banyaknya sumber pembentukan hukum nasional, bahkan agama telah menjadi ruh kehidupan kebangsaan kita sesuai yang dengan dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.
Di sisi yang lain, apabila kita tilik bersama lebih jauh, beban tugas dan tanggung jawab Kementerian Agama RI sungguh berat namun mulia lantaran amat menentukan nasib bangsa ini. Kesatuan kebangsaan kita akan terpelihara secara kokoh serta tak bisa dipecah belah, amatlah bergantung pada kebijakan serta kecakapan aparatur Kementerian Agama.
Dan sejalan dengan semangat tugas dan tanggung jawab tersebut, penegasan Sila Ketuhanan Yang Maha Esa memiliki kandungan makna bahwasanya dalam kehidupan berbangsa serta bernegara kita senantiasa memerlukan tuntunan Tuhan.
Prinsip fundamental yang telah disebutkan mengamanatkan agar ajaran serta nilai-nilai agama semestinya mampu menjadi arah sekaligus mendasari kehidupan kebangsaan kita yang bermotto Bhinneka Tunggal Ika.
Tidak kalah penting, agama yang diyakini serta diamalkan oleh umatnya masing-masing perlu menjadi unsur pembentuk Nation and Character Building bangsa Indonesia yng majemuk ini.
Lantaran itu, seluruh umat beragama perlu menyadari serta disadarkan bahwasanya nilai-nilai agama adalah unsur perekat integrasi nasional.
Sehingga
dalam kaitan ini, kami juga ingin mengingatkan,
bahwa toleransi serta kerukunan bukan milik suatu golongan umat beragama
semata, namun harus menjadi milik seluruh umat beragama di Indonesia.***) Widodo Anwari Humas dan Protokol Setda kabupaten Magelang.
Created At : 2018-11-18 00:00:00 Oleh : WIDODO ANWARI Sub Bagian Dokumentasi Dibaca : 61