Kembali

Sosialisasi DBHCHT, Pemkab Magelang Gelar Konser Musik.



Kota Mungkid- Dalam rangka Sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang gelar Konser Musik Gempur Rokok Ilegal "Nada Merah Putih” Kabupaten Magelang Tahun 2024, di lapangan drh Soepardi, Kota Mungkid, Kabupaten Magelang, Sabtu (25/08/2024).

Acara tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, Adi Waryanto, Jajaran Forkopimda Kabupaten Magelang, Perwakilan DBHCHT Provinsi Jawa Tengah, Perwakilan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Magelang, Kepala Organisasi Perangkat Daerah. 

Membacakan Sambutan PJ Bupati Magelang, Sekertaris Daerah Kabupaten Magelang, Adi Waryanto menyampaikan Pemerintah telah menetapkan regulasi mengenai barang kena cukai, termasuk rokok, untuk memastikan supaya peredarannya dapat dikontrol dengan baik demi melindungi masyarakat.

"Rokok ilegal merupakan ancaman nyata bagi masyarakat dan perekonomian negara. Peredarannya tidak hanya merugikan negara tetapi juga membahayakan kesehatan karena produk tersebut tidak melalui pengawasan resmi," Kata Adi.

Tingginya produksi dan konsumsi rokok di dalam negeri belum diimbangi dengan kenaikan cukai yang sepadan. Salah satu penyebabnya adalah maraknya peredaran rokok ilegal yang menjadi pilihan bagi sebagian masyarakat karena harganya yang lebih murah. 

"Hal ini menjadi tantangan besar bagi kita bersama untuk mensosialisasikan kepada masyarakat luas bahwa cukai yang dikenakan terhadap rokok merupakan salah satu penerimaan negara yang penting, dan nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), untuk mendukung pembangunan daerah, utamanya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,"Beber, Adi. 

Adi berharap Sosialisasi tentang DBHCHT dan Gempur Rokok Ilegal ini dapat memberikan pengetahuan yang lebih luas kepada masyarakat tentang akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan cukai dan bagaimana pengelolaan hasil tembakau diatur secara hukum. 

"Melalui kemerdekaan ini dapat memotivasi kita semua untuk terus berjuang melawan peredaran rokok ilegal demi kesehatan, kesejahteraan, dan masa depan yang lebih baik bagi bangsa kita"." Tutup, Adi. 

Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Magelang Budi Daryanto menyampaikan, kegiatan Sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan Konser Musik Gempur Rokok ilegal “Nada Merah Putih” Kabupaten Magelang Tahun 2024 dalam rangka memperingati HUT RI Ke- 79 Tingkat Kabupaten Magelang yang bersumber dari DBHCHT yang penggunaannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215 Tahun 2021 dan PMK Nomor 222/PMK.07/2017 dimana DBHCHT dapat digunakan untuk mendanai program/kegiatan, seperti, Peningkatan kualitas bahan baku, Pembinaan industri, Pembinaan lingkungan sosial, Sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan Pemberantasan barang kena cukai illegal.

Lebih lanjut, Budi mengatakan Maksud dan tujuan dari diadakannya sosialisasi ini adalah untuk melakukan penyuluhan kepada masyarakat Kabupaten Magelang untuk memberikan pemahaman mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan tata cara identifikasi pita cukai palsu yang dikemas dalam pertunjukan music yang menghibur. 

Selain itu juga untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terkait dengan adanya rokok ilegal yang beredar agar tidak membeli ataupun menjual dan melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila menemui peredaran rokok illegal."Imbuh, Budi. 

Untuk diketahui bersama, acara DBHCHT dan konser musik ini juga di meriahkan oleh Nufi Wardhana Feat Sinergi, Pendhoza, Simponi Desa Orkestra, dan Flowdy Fine. (Tim Dokpim Setda Kabupaten Magelang)