Hakekat pembangunan nasional merupakan pembangunan manusia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya, yang dapat terwujud jika kesejahteraan keluarga dan masyarakat dapat dicapai dengan baik.
Pemberdayaan keluarga yang tumbuh dari, oleh, dan untuk masyarakat menjadi salah satu tolak ukur dalam pembangunan yang perlu mendapatkan prioritas penanganan terencana, terpadu, terstruktur, berkualitas dan bersendikan dengan kearifan lokal melalui gerakan pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga.
Gerakan pemberdayaan kesejahteraan Keluarga (PKK) baru saja diterbitkan Peraturan Presiden no 99 tahun 2017, dengan terbitnya Peraturan Presiden tersebut merupakan dasar untuk pembinaan dan pemberdayaan masyarakat dalam upaya pemantapan sumberdaya yang lebih berdaya guna dan berhasil guna.
Gerakan pemberdayaan dan
kesejahteraan Keluarga yang selanjutnya disebut dengan Gerakan PKK adalah
gerakan dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh dari, oleh dan untuk
masyarakat menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat, sejahtera, maju dan
mandiri, kesetaraan dan keadilan gender, serta kesadaran hokum dan lingkungan.***) Widodo Anwari Humas dan Protokol Setda Kabupaten Magelang.