Kembali

PPKM dilonggarkan tetap jauhi miras dan narkoba

Dimasa PPKM status dilonggarkan ini menjadi angin segar bagi warga untuk kembali menormalkan kerja dan aktivitasnya. Namun disi lain dikhawatirkan terjadinya ephoria khususnya para muda untuk menikmati kebebasannya yg bisa mengganggu kesehatan dirinya maupun nama baik keluarga dan masyarakat jika miras dan narkoba menjadi pilihannya.

IPDA Ade Purwanto Satres Narkoba Polres sebagai panelis 1 menyatakan apresiasi yang setinggi-tingginya atas pertemuan diskusi panel terkait program kepenyuluhan anti penyalahgunaan narkoba oleh Penyuluh Agama Islam Kemenag Magelang sebagai mitra pembinaan diwilayah Kabupaten Magelang.


Upaya penegakan hukum bagi pelaku miras dipandang ringan karena masuk pasal tipiring dan Perda tidak masuk pelanggaran pidana, hal ini menjadikan efek jera bagi pelaku menjadi dirasa ringan, maka penguatan penyadaran bagi warga muslim untuk taat hukum agama yang mengharamkan perlu terus disampaikan.

Di rumah makan Mae Kaliangkrik, juga dicetuskan Upaya solusi efektif Penyuluh Agama Islam diharapkan bisa berkoordinasi dengan Babinkantibmas Polsek  dan Babin Koramil dengan menggandeng tokoh agama ditingkat Kecamatan dalam upaya meningkatkan sosialisasi dan edukasi anti penyalahgunaan miras dan narkoba dengan menyusun maklumat bersama yang gerakan anti penyalahgunaan narkoba dan miras serta sanksi sosialnya.

Lakukan pelaporan secara mandiri jika ada saudara yang kecanduan narkoba untuk konsultasi pelaporan kepada BNND Magelang berlokasi di Deyangan Mertoyudan utk rehabilitasi yg akomodasinya ditanggung negara. Karena ketika sudah menjadi temuan perkara oleh aparat kepolisian maka perbuatan tersebut dikenakan pasal pidana.

Kompol (P) Faizun Ketua Ganas Annar MUI turut mensemangati diskusi yang dilaksanakan oleh 21 penyuluh agama Islam sebagai da'i gerakan anti penyalahgunaan narkoba.

Disampaikan, terkait praktik miras bersama butuh strategi, salah satunya bersama warga membuat maklumat pelarangan praktik minuman keras narkoba dan sejenisnya yg disosialisasikan kepada masyarakat berikut sanksi sosialnya. Hal ini dirasa lebih efektif dan mengikat dalam kesadaran warga menjauhi larangan tersebut.

Tausiyah melaksanakan amanah yang melekat tugas kepenyuluhan khususnya gerakan anti penyalahgunaan narkoba dengan diniati ibadah dengan mengharap ridlo Allah SWT, jangan pernah ragu dengan kekuasaanNya. Dengan ikhtiar dan tawakal insyaAllah akan dimudahkan urusan kita, imbuhnya. 

Atok Rahman Hakim,SHI pembina penyuluh agama Islam spesialisasi gerakan anti penyalahgunaan narkoba menyatakan bahwa konsentrasi gerakan saat ini adalah penguatan basic materi pembinaan baik dari sisi fiqih narkoba, medis dan tata hukum pidana yang diberlakukan. Bahkan jika perlu melakukan studi akademik (rihlah 'ilmiyah) pada lembaga rehabilitasi yg dilakukan oleh Dinsos maupun pesantren dengan spiritual therapy yang cukup ampuh menyembuhkan pasien rehabilitasi.

Media penyuluhan diharapkan bersifat adaptif dan inovatif. Manfaatkan media sosial online dengan konten edukasi bagi generasi milenial seiring penyampaian melalui kelompok binaan, sebagaimana pelatihan media sosial yang pernah diterima, praktikkan, lakukan tashih dan viralkan. Demikian imbuhnya. (Biro Humas Pokjaluh Kemenag Mgl)