Setiap pegawai / karyawan pada saatnya pasti akan memasuki
masa pensiun, baik karena faktor usia ataupun hal lain yang ditentukan dengan
peraturan. Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan
Pensiun Janda / Duda Pegawai ditegaskan bahwa pensiun adalah sebagai jaminan
hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa-jasanya sebagai Pegawai Negeri Sipil selama
bertahun-tahun bekerja dalam dinas Pemerintah.
Setiap
penghargaan barulah mempunyai nilai apabila diberikan secara cepat, tepat dan
aman.
Cepat,
apabila pemberian penghargaan pensiun dapat diberikan sebelum TMT,
Tepat, bahwa
Surat Keputusan Pensiun diberikan tidak ada kesalahannya serta, Aman, tidak memberikan masalah hukum kedepannya.
Karenanya
dalam upaya memberikan pelayanan kepada para PNS yang akan memasuki masa purna
tugas, kami jajaran Pemerintah Kabupaten
Magelang akan senantiasa meningkatkan pelayanan dalam hal pengurusan
administrasi pensiun dan layanan berkaitan dengan pengurusan hak-hak setelah pensiun.
Termasuk
diantaranya adalah
memproses dan memberikan SK Pensiun secara lebih
awal, dalam rangka memberikan pelayanan
prima. Sekalipun SK Pensiun sudah diterima, namun bagi Pegawai yang belum
sampai TMT Pensiun, statusnya masih PNS aktif maka masih harus memenuhi
aturan-aturan kepegawaian yang ada. Artinya masih harus aktif bekerja, mematuhi ketentuan jam
kerja, memberikan
pelayanan yang sebaik-baiknya pada masyarakat sesuai tupoksi jabatannya sampai dengan Batas Usia Pensiunnya.
Masa pensiun
adalah karena masa pengabdian Bapak – Ibu selaku abdi negara dan abdi
masyarakat telah terpenuhi. Namun bukan berarti bahwa pengabdian Saudara
berakhir, justru masa pensiun adalah kesempatan untuk melanjutkan pengabdian
pada masyarakat yang tertunda karena kesibukan pada saat masih aktif bekerja
sebagai PNS.
Trend yang berkembang saat ini, memasuki masa pensiun adalah saat yang
ditunggu-tunggu, karena dengan berubahnya pola pikir (mindset) para PNS pada umumnya akan merasa sangat bersyukur bila
dapat melaksanakan pengabdian sampai dengan Batas Usia Pensiun dengan selamat. Dengan pensiun akan banyak
waktu luang yang dapat Bapak-Ibu isi dengan kegiatan-kegiatan positif yang
bersifat keagamaan, organisasi, sosial, politik, atau sekedar menekuni hobby. Bahkan
ada juga yang menjalani masa pensiun dengan aktif berwira usaha. Hanya pesan
saya jika beraktivitas setelah pensiun, pilihlah kegiatan yang tidak beresiko,
agar Bapak- Ibu dapat menikmati masa pensiun dengan bahagia, tentram, dan sejahtera.
Memanfaatkan waktu luang pada
masa pensiun sangat berarti bagi perkembangan jiwa, karena itu bangunlah
pertemanan / komunitas dengan siapa saja, kapan saja dan dimana saja Saudara
berada. Siapa tahu dengan komunitas baru tersebut
merupakan jalan keberhasilan dan kesuksesan kita paska pensiun.***) Widodo Anwari Humas dan protokol Setda Kabupaten Magelang.