Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa masa jabatan angota BPD Masa
Bhakti Tahun 2013 – 2019 pada 365 desa telah berakhir pada awal Bulan Maret
2019. Sementara itu untuk dua Desa
yaitu Desa Bumirejo Kecamatan Kaliangkrik dan Desa Kleteran Kecamatan Grabag masa jabatan anggota BPD nya akan berakhir pada tahun 2022.
Berkenaan dengan berakhirnya
masa jabatan anggota BPD tersebut, maka mulai Bulan Nopember Tahun 2018 yang
lalu Pemerintah Kabupaten Magelang telah menyelenggarakan kegiatan pengisian
anggota BPD secara serentak di 365 desa yang tersebar di 21 kecamatan. Kita
patut bersyukur bahwa kegiatan proses pengisian PBD tersebut telah dapat
terlaksana sesuai prosedur dan tahapan yang telah ditentukan serta menghasilkan
figur Calon anggota BPD yang dilaksanakan melalui proses musyawarah
wilayah maupun musyawarah perwakilan perempuan. Oleh
karena itu dalam kesempatan yang sangat
membahagiakan ini, perkenankanlah kami selaku pribadi dan atas nama Pemerintah
Kabupaten Magelang menyampaikan ucapan “SELAMAT”
kepada Saudara-saudara calon anggota BPD yang hari ini telah
mengucapkan
sumpah/janji sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa.
Dalam kesempatan yang berbahagia ini pula, Saya atas nama
Pemerintah Kabupaten Magelang mengucapkan terimakasih yang tak terhingga kepada
segenap Panitia Pengisian BPD baik di Tingkat Kabupaten maupun Desa, yang telah melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Semoga kerja keras Saudara dicatat sebagai amal ibadah
oleh Allah SWT dan diberikan balasan yang lebih baik dari
Tuhan Yang Maha Esa.
Pengisian Anggota BPD ini merupakan yang prtama kali dilaksanakan di
Kabupaten Magelang pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016
tentang Desa beserta peraturan pelaksanaannya. Terlepas dari beberapa hambatan dan permasalahan yang
muncul, secara umum penyelenggaraan pengisian BPD di 365 desa tersebut dapat dikatakan berjalan dengan aman,
tertib dan lancar.***) Widodo Anwari, S.Sos