
KOTA MUNGKID- Pemerintah kabupaten (Pemkab) magelang jalin Penandatanganan Perjanjian kerjasama dengan kantor pertanahan kabupaten magelang tentang pengintegrasian data pertanahan dan data pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang prima di bidang fiscal kadaster yang terintegrasi dengan recht kadaster. (Foto-Maha Dokpim).
Penandatanganan perjanjian kerjasama dilakukan secara langsung oleh Pj Bupati Magelang Sepyo Achanto dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang A Yani di rumah dinas Bupati Magelang, Senin (23/12/2024).
Berdasarkan Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor : B/PR.03.01/3052-100/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024, hal Tanggapan Permohonan Persetujuan Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Magelang dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang, bahwa permohonan penyusunan PKS antara Pemerintah Kabupaten Magelang dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang terkait pengintegrasian data pertanahan dan data PBB-P2 dapat dilaksanakan, guna mendukung terwujudnya program Satu Data Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pj Bupati Magelang, Sepyo Achanto menyampaikan, PBB-P2 saat ini menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah terbesar kedua dari sektor pajak daerah dengan realisasi penerimaan pada tahun 2023 mencapai Rp.42.975.578.095. Sejak dialihkannya pengelolaan PBB-P2 kepada Pemerintah Daerah pada Tahun 2012, rata-rata pertumbuhan jumlah objek PBB-P2 sampai dengan saat ini sebesar 29,23% dan tahun 2023 tercatat 6.015 data peralihan hak atas tanah belum dapat dimutakhirkan secara otomatis dalam SPPT PBB-P2.
Lebih lanjut, Sepyo mengatakan tujuan di adakan perjanjian kerjasama yaitu, terwujudnya pelayanan public di bidang recht kadaster dan fiskal kadaster yang terintegrasi dalam satu data antara data PBB P2 dengan data pertanahan, percepatan pelayanan dan pemutakhiran data Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara host to host dengan data pertanahan.
Percepatan pelayanan peralihan hak atas tanah secara host to host dengan data perpajakan daerah, menjamin kelancaran pembangunan, pemanfaatan dan pengintegrasian data spasial Zona Nilai Tanah (ZNT), serta menjamin kelancaran pembangunan,pengintegrasian dan pemanfaatan Peta Pendaftaran Tanah, Peta Obyek Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan.
Melalui tersusunnya Perjanjian Kerja Sama ini, diharapkan dapat mendukung pelaksanaan pemutakhiran data PBB P2 di Kabupaten Magelang secara optimal melalui aplikasi Si PBB Trengginas (Sistem Informasi Pajak Bumi & Bangunan Terintegrasi Gesit dan Tangkas),"Ungkap, Sepyo.
Si PBB Trengginas mulai diimplementasikan pada 8 November 2024 dan hingga saat ini telah berhasil memutakhirkan sebanyak 5.498 data obyek dan subyek PBB-P2, terdiri dari 1.252 data yang diajukan oleh Pemerintah Desa/Kelurahan dan 4.246 data hasil integrasi data pertanahan dengan BPN."Tutup,Sepyo.
Tampak hadir dalam penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut, antara lain perwakilan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah, Sekretaris Daerah beserta Asisten Administrasi Umum dan Asisten Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Magelang, Kepala BPKAD Kabupaten Magelang. (Tim Dokpim Setda Kabupaten Magelang).