Kembali

Pemkab Magelang Gelar Forum Perangkat Daerah Sekretariat Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2023



Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang saat membuka kegiatan Forum Perangkat Daerah Sekretariat Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2023, di Ruang Cemerlang Setda Kabupaten Magelang. ( Foto - Remy Dokpim  )

KOTA MUNGKID- Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, Adi Waryanto menyampaikan sesuai dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017bahwa RPJMD dan RKPD perlu disusun dengan usulan-usulan kegiatan sebagai bahan penyusunan Rencana Kerja Sekretariat Daerah Tahun 2024 melalui forum perangkat daerah untuk menampung usulan dari pemangku kepentingan.

"Pemangku kepentingannya disamping dari internal sekretariat daerah juga dari juga dari Kecamatan," Adi saat membuka kegiatan Forum Perangkat Daerah Sekretariat Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2023, di Ruang Cemerlang Setda Kabupaten Magelang, Rabu (8/2/2023).

Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja-Perangkat Daerah), merupakan dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun, sebagaimana yang disebutkan pada pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, bahwa Renja Perangkat Daerah disusun dengan berpedoman kepada Renstra Perangkat Daerah dan mengacu kepada rencana kerja pembangunan yang memuat Kebijakan, Program, dan Kegiatan Pembangunan, baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.

Penyusunan Dokumen Renja Tahun 2024 merupakan momentum yang sangat penting karena dalam penyusunan program dan kegiatan dari semua OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang, bisa sesuai dengan kebutuhan sehingga dapat menjawab permasalahan yang dihadapi, serta harus mengedepankan efesiensi dan efektifitas penggunaan anggaran untuk mewujudkan Misi Bupati yang ke 3, yaitu 'Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Amanah'



"Kebutuhan program kegiatan (yang diusulkan) akan memecahkan solusi, namun demikian harus mempertimbangkan efektivitas efisiensi penggunaan anggaran, artinya kemampuan keuangan daerah juga menjadi pertimbangan," kata, Adi.

Dalam upaya mewujudkan misi dan sasaran strategis tersebut maka perlu diambil langkah-langkah antara lain, Meningkatkan koordinasi secara lebih matang antar Perangkat Daerah terkait tugas dan fungsi masing-masing, harus lebih mencermati regulasi yang berlaku untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaannya, melakukan pemantauan serta evaluasi dan monitoring secara berkala untuk mengantisipasi kemungkinan kesalahan dan penyimpangan.

"Kemudian libtakan seluruh komponen ASN sesuai tugas dan fungsinya secara optimal dan gunakan anggaran se-efektif dan se-efisien mungkin, untuk mendapatkan hasil yang maksimal," ujarnya.

Adi juga berharap kepada para peserta kegiatan Forum Perangkat Daerah Sekretariat Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2023 untuk dapat memberikan masukan dan saran dalam pelaksanaan pembangunan di Sekretariat Daerah Kabupaten Magelang dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. ( Tim Dokpim  )

Siaran Pers No : 481.5/05/II/01.09/2023