Kembali

Pemda Kabupaten Magelang Perlu Perkuat Struktur Permodalan PDAM Tirta Gemilang




Paparan Pembahasan Raperda Tingkat DPRD Masa Sidang I.

KOTA MUNGKID- Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Magelang, Nur Rochmad Isro mengatakan bahwa, Pemerintah Daerah perlu memperkuat struktur permodalan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Gemilang. Penguatan struktur permodalan tersebut dilakukan dengan menambah penyertaan modal Pemerintah Daerah yang antara lain bersumber dari pemanfaatan laba bersih PDAM Tirta Gemilang.

"Hal ini dalam rangka mendukung pencapaian target Sustainable Development Goal’s (SDG’s) Tahun 2025, yaitu mengenai cakupan pelayanan air minum perpipaan di wilayah perkotaan sebanyak 80 persen dan di wilayah perdesaan sebanyak 60 persen," kata, Nur Rochmad saat mengikuti paparan pembahasan Raperda melalui zoom meeting dari Rumah Dinas Bupati Magelang dan Ruang Command Center Setda Kabupaten Magelang, Rabu (16/3/2022).

Nur Rochmad berharap PDAM Tirta Gemilang akan menjadi penyedia air minum di daerah sebagai implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUUXI/2013 yang membatalkan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Untuk itu Pemerintah Daerah dapat melakukan penambahan penyertaan modal kepada PDAM Tirta Gemilang dalam rangka memperbesar skala usaha PDAM Tirta Gemilang itu sendiri.

"Penambahan penyertaan modal itu nanti akan digunakan untuk penambahan, peningkatan, perluasan sarana prasarana sistem penyediaan air minum, peningkatan kualitas dan cakupan pelayanan kepada masyarakat," jelasnya.

Lebih lanjut, Nur Rochmad menjelaskan maksud dari penyertaan modal ini adalah untuk pengembangan PDAM Tirta Gemilang guna meningkatkan kapasitas usaha agar mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



Sementara, Bupati Magelang Zaenal Arifin mengatakan bahwa, Perda menjadi salah satu alat dalam melakukan tranformasi sosial dan demokrasi sebagai sebuah perwujudan masyarakat daerah yang mampu menjawab perubahan yang begitu cepat dan tentunya tantangan pada era otonomi dan globalisasi saat ini.

"Pesan saya pembentukan Perda ini tentunya harus dilaksanakan dengan tahap asas mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan harapanya terciptanya good lokal government sebagai bagian pembanguna yang kesinambungan di daerah," tutur, Zaenal. (dokpim)