Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian telah menegaskan bahwa Keimigrasian merupakan
bagian dari perwujudan pelaksanaan penegakan kedaulatan atas Wilayah Indonesia
dalam rangka menjaga ketertiban kehidupan berbangsa dan bernegara menuju masyarakat
yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945.
Seiring dengan semakin tingginya perkembangan teknologi di bidang informasi dan komunikasi yang saat ini telah menembus batas wilayah kenegaraan yang berdampak dengan semakin banyaknya orang yang melakukan perjalanan antar negara, di mana mobilitas ini tentunya akan memberikan dampak yang tidak hanya positif tetapi juga menimbulkan dampak yang negatif, baik yang menguntungkan maupun yang merugikan kepentingan dan kehidupan bangsa dan negara Republik Indonesia.Dengan semakin tingginya tingkat perjalananan manusia antar Negara serta adanya kebijakan Pemerintah saat ini untuk membebaskan visa masuk ke wilayah Indonesia dalam rangka mendorong peningkatan jumlah wisatawan asing, telah mengakibatkan semakin tingginya kompleksitas permasalahan yang muncul pada era dewasa ini, seperti penyalahgunaan izin tinggal, penyelundupan manusia, peredaran narkoba dan berbagai penyakit sosial lainnya sebagai akibat keberadaan orang asing di Indonesia, termasuk di Wilayah Kabupaten Magelang. ***)Widodo Anwari S.sos