KSWP
dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian
Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah dimana dalam
konsiderannya menyebutkan bahwa sesuai lampiran Romawi I. Pencegahan, angka 57
Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan
Korupsi Tahun 2015, perlu dilakukan validasi dan konfirmasi status wajib pajak
dalam pemberian layanan publik tertentu oleh pemerintah daerah.
Perlu digarisbawahi bahwa Pelaksanaan KSWP dilakukan oleh pemerintah daerah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status Wajib Pajak. Dan Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu telah berkoordinasi dengan Kanwil DJP Jawa Tengah II dalam upaya menyukseskan pelaksanaan program Konfirmasi Status Wajib Pajak sejak Tahun 2017.
pelaksanaan
KSWP nantinya dapat meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemenuhan
kewajiban perpajakan guna mendukung pelaksanaan pembangunan di Indonesia. Perlu
kita ketahui bersama bahwa sumber utama pendapatan negara dalam postur APBN Tahun
2018 didominasi oleh penerimaan perpajakan sebesar 85,4% atau sebesar Rp 1.618,1 Trilyun dari
rencana pendapatan negara dalam APBN 2018 sebesar Rp 1.894,7 Trilyun.
Kami
menghimbau kepada segenap hadirin pada kesempatan ini untuk menyampaikan dan
mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa setiap permohonan perijinan pada Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Magelang akan
dilakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak dan apabila diketahui statusnya belum
valid, maka diminta untuk segera mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak ke KPP
Pratama Magelang untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selanjutnya,
bagi warga yang sudah memiliki NPWP diminta untuk melakukan kewajiban
perpajakan terutama menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan).***)Widodo Anwari Humas Protokol setda Kabupaten Magelang.