FORUM KONSULTASI PUBLIK RANCANGAN AWAL RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) KABUPATEN MAGELANG TAHUN 2019


Created At : 2018-11-18 00:00:00 Oleh : WIDODO ANWARI Sub Bagian Dokumentasi Dibaca : 54

Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)  disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan. RKPD selanjutnya  akan digunakan sebagai pedoman dalam menyusun Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam tahapan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).

Dalam tahapan pembangunan jangka menengah Tahun 2014-2019, Tahun 2019 masuk ke dalam tahap Akselerasi, di mana pada tahapan ini akan ditekankan kembali pentingnya evaluasi pembangunan dalam rangka untuk menentukan program pembangunan yang harus diprioritaskan pada tahapan akhir pelaksanaan RPJMD Kabupaten Magelang Tahun 2014-2019

Tema Pembangunan sendiri pada tahun 2019 adalah Peningkatan Kondusifitas dan Kepatuhan”, yang mana peningkatan kondusifitas dan kepatuhan diharapkan bisa mendukung pelaksanaan misi ke 6 (enam) yang terkait dengan perwujudan situasi dan kondisi masyarakat yang kondusif, aman dan tenteram dengan tetap memperhatikan 8  prioritas pembangunan.

Penyusunan RKPD Kabupaten Magelang tahun 2019 dilakukan melalui 4 (empat) tahapan kegiatan, yaitu penyiapan rancangan awal RKPD, penyiapan Rancangan RKPD, musyawarah perencanaan pembangunan dan penyusunan rancangan akhir RKPD. Penyusunan RKPD ini disusun melalui proses inventarisasi, klasifikasi, sinkronisasi, dan seleksi usulan program/kegiatan yang terpadu dalam musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) dari tingkat desa, kecamatan, Rapat Teknis, Forum SKPD, Forum Rumpun SKPD, dan Musrenbang Kabupaten.

Sehingga diharapkan kepada seluruh hadirin untuk bisa memberikan konstribusi positif dalam proses penyusunan RKPD, termasuk dalam pelaksanaan konsultasi publik saat ini.

 Perlu saya ingatkan dalam forum ini, sehubungan dengan penataan organisasi perangkat daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 19 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, tentunya berdampak terjadinya pergeseran program/kegiatan beserta pagu anggaran indikatif di beberapa satuan kerja perangkat daerah, sesuai dengan nomenklatur serta tugas dan fungsi masing-masing, yang sudah diakomodir dalam Perubahan Renstra satuan kerja perangkat daerah yang baru.***) Widodo Anwari Humas dan protokol Setda Kabupaten Magelang.

GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara