Rencana
Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) disusun untuk menjamin keterkaitan
dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan. RKPD selanjutnya
akan digunakan sebagai
pedoman dalam menyusun Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon
Anggaran Sementara (PPAS), yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam tahapan penyusunan
Rancangan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (RAPBD).
Dalam tahapan pembangunan jangka menengah Tahun 2014-2019, Tahun
2019 masuk ke dalam tahap Akselerasi, di
mana pada tahapan ini akan ditekankan kembali pentingnya evaluasi pembangunan
dalam rangka untuk menentukan program pembangunan yang harus diprioritaskan
pada tahapan akhir pelaksanaan RPJMD Kabupaten Magelang Tahun 2014-2019
Tema Pembangunan sendiri pada tahun 2019 adalah “Peningkatan
Kondusifitas dan Kepatuhan”, yang mana peningkatan kondusifitas dan
kepatuhan diharapkan bisa mendukung pelaksanaan misi ke 6 (enam) yang terkait
dengan perwujudan situasi dan kondisi masyarakat yang kondusif, aman dan tenteram
dengan tetap memperhatikan 8 prioritas
pembangunan.
Penyusunan RKPD Kabupaten Magelang tahun 2019 dilakukan melalui 4 (empat) tahapan kegiatan, yaitu penyiapan rancangan awal RKPD, penyiapan Rancangan RKPD, musyawarah perencanaan pembangunan dan penyusunan
rancangan akhir RKPD. Penyusunan RKPD ini disusun melalui proses inventarisasi,
klasifikasi, sinkronisasi, dan seleksi usulan program/kegiatan yang
terpadu dalam musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) dari tingkat desa, kecamatan, Rapat Teknis, Forum SKPD, Forum Rumpun SKPD, dan Musrenbang Kabupaten.
Sehingga
diharapkan kepada seluruh hadirin untuk bisa memberikan konstribusi positif
dalam proses penyusunan RKPD, termasuk dalam pelaksanaan konsultasi publik saat
ini.
Perlu saya ingatkan dalam forum ini,
sehubungan dengan penataan organisasi
perangkat daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 19 Tahun
2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, tentunya berdampak
terjadinya pergeseran program/kegiatan beserta pagu anggaran indikatif di beberapa
satuan kerja perangkat daerah,
sesuai dengan nomenklatur serta tugas dan fungsi masing-masing, yang sudah
diakomodir dalam Perubahan Renstra satuan kerja perangkat daerah yang baru.***) Widodo Anwari Humas dan protokol Setda Kabupaten Magelang.
Created At : 2018-11-18 00:00:00 Oleh : WIDODO ANWARI Sub Bagian Dokumentasi Dibaca : 54