
Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Jawa Tengah, Imam Nawawi. (Foto-Remy Dokpim Setda Kab MGL).
KOTA MUNGKID- Reforma Agraria adalah program strategis yang bertujuan untuk menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Salah satunya dengan pelaksanaan fase 3 di Kabupaten Magelang yaitu kegiatan verifikasi lapangan pada Program Kampung Iklim (Proklim) Lestari dengan di canangkannya "Kampung Aren" dan Bumdes "Gesang Mandiri" di Desa Tirto, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, Selasa (10/6/2024).
Hal ini disampaikan oleh, Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Jawa Tengah, Imam Nawawi pada acara Pencanangan "Kampung Aren" dan Bumdes "Gesang Mandiri" di Desa Tirto, Kecamatan Grabag.
"Kabupaten Magelang ini, kita berharap dapat
memberikan akses yang lebih baik bagi masyarakat untuk memanfaatkan sumber daya agraria secara optimal dan berkelanjutan," kata, Imam Nawawi.
Ia juga menyambut baik kegiatan verifikasi lapang Proklim Lestari dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI ini. Menurutnya, Proklim adalah bentuk nyata dari upaya bersama dalam menanggulangiperubahan iklim melalui aksi-aksi mitigasi dan adaptasi di tingkat komunitas.

"Semoga dengan verifikasi ini, kita dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan dan meningkatkan ketahanan iklim di daerah kita," harapnya.
Ia menyampaikan bahwa, pencanangan Kampung Aren dan Peresmian Bumdes Gesang Mandiri di Desa Tirto merupakan langkah nyata dalam memberdayakan masyarakat desa melalui pengembangan potensi lokal.
"Saya percaya, dengan adanya Bumdes Gesang Mandiri, Desa Tirto akan semakin maju dan mandiri secara ekonomi, serta mampu memberikan kontribusi positif bagi
kesejahteraan warga desa. Semoga segala upaya dan kerja keras kita bersama dapat membawa manfaat yang besar bagi masyarakat Kabupaten Magelang dan menjadi teladan bagi daerah lainnya," katanya.

Sementara Pj Bupati Magelang Sepyo Achanto menyampaikan, Proklim dikembangkan untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dan seluruh pihak dalam melaksanakan aksi meningkatkan ketahanan terhadap dampak perubahan iklim dan pengurangan emisi Gas Rumah Kaca.
"Oleh karena itu, Proklim diharapkan bisa menjadi suatu gerakan di Kabupaten Magelang, sehingga mampu mewujudkan ketahanan dan ketangguhan masyarakat dalam menghadapi dampak perubahan iklim," kata Sepyo Achanto.
Lebih lanjut Sepyo menyampaikan bahwa inovasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Magelang melalui Dinas Lingkungan Hidup dalam upaya konservasi alam dan air yang dilakukan di Desa Tirto pada tahun 2019 telah mengadopsi 600 pohon aren milik masyarakat seharga Rp. 250.000 per pohon.
Pohon aren yang telah diadopsi boleh dimanfaatkan oleh masyarakat namun tidak boleh ditebang. Konsep adopsi pohon aren ini dinamakan konsep konservasi bernilai ekonomi selain juga memperbaiki ekologi, sehingga Desa Tirto semakin Lestari.
"Semoga dengan pencanangan ini Desa Tirto bisa mendapatkan predikat Proklim Lestari dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI," harap Sepyo. (Tim Dokpim|Remy).